Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Juga Manusia, Kalau Salah ya Diingatkan, Jangan Dicela Apalagi di...

        Habib Juga Manusia, Kalau Salah ya Diingatkan, Jangan Dicela Apalagi di... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian.

        Hal tersebut diketahui melalui unggahan status pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Senin (3/1/2022).

        Melalui keterangan tertulisnya, ia mengatakan usai diperiksa Polda Jabar, status Habib Bahar langsung dinaikan jadi tersangka.

        Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Mabuk Kekuasaan!

        “HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan,” ujarnya.

        Adapun Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya ikut menyoroti kasus Habib Bahar.

        “Habib atau kaum asrof sadah adalah orang-orang yang dipilih oleh Allah dengan nasab mulia yaitu nasab sambung dengan Nabi Muhammad. Kalau memandang mereka, kita pandang dengan dua cara,” buka Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, seperti dilansir Terkini.id.

        “Sebagai manusia kita tempatkan beliau (Habib) sebagai manusia yang bisa bersalah. Tapi disisi lain kita harus tetap melihat bahwa beliau merupakan dzuriyyah Nabi Muhammad,” tambah dia.

        Menurutnya, jika para Habib melakukan suatu kesalahan, sebisa mungkin masyarakat jangan mencela atau merendahkannya.

        Karena bagaimana pun seorang Habib hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

        Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, Bahar bin Smith tidak ditempatkan  bareng dengan narapidana lainnya karena berbagai alasan.

        “Jadi BS (Bahar Smith) ditahan di rutan mapolda. Sel terpisah. Kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan mindik (administrasi penyidikan) yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk tambahan,” kata Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).

        Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong.  Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun Youtubenya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: