Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wartawan Malaysia Dipanggil Polisi Gara-gara Beritakan Banjir

        Wartawan Malaysia Dipanggil Polisi Gara-gara Beritakan Banjir Kredit Foto: Getty Images/AFP/Arif Kartono
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Gerakan Media Marah (Geramm) menyesalkan pemanggilan wartawan dari sebuah media oleh polisi Malaysia karena memberitakan kelemahan Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) dalam menangani banjir.

        "Memulai tahun baru 2022 dengan berita buruk. Pihak polisi dari Bukit Aman dilaporkan telah memanggil wartawan dari portal Free Malaysia Today terkait artikel memuat sumber yang menyampaikan kelemahan Nadma dalam menyelamatkan para korban banjir di Taman Seri Muda, Selangor," ujar Juru Bicara Geramm, Radzi Razak di Kuala Lumpur, Selasa.

        Baca Juga: Banyak Warga TikTok-an saat Bencana, Pemerintah Malaysia Ngamuk-ngamuk

        Sebuah laporan polisi telah dibuat oleh Nadma berdasarkan artikel tanggal 21 Desember 2020.

        "Geramm tegas mempertahankan hak media untuk bertanya dan menyampaikan persoalan dalam menjalankan tugas tanpa gangguan apa pun atau tekanan, manakala pihak-pihak berkaitan mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan," katanya.

        Geramm dengan tegas menuntut pembentukan Majelis Media (Dewan Pers) Malaysia sebagai mekanisme pengaturan mandiri dan platform menyelesaikan semua pertikaian dengan media, tanpa melibatkan penyelidikan pihak berkuasa.

        "Pada masa yang sama, kami turut memaklumi tanggung jawab pihak berkuasa untuk menyelidiki setiap laporan yang diterima, termasuk merekam pernyataan pihak-pihak terkait," katanya.

        Dalam konteks artikel yang memuat sumber tidak menyebutkan nama, ujar dia, perlu diingatkan bahwa media berhak untuk menjaga kerahasiaan identitas sumber berita --prinsip dasar kebebasan media yang turut disahkan di pengadilan Malaysia.

        Geramm juga berharap pihak berkuasa akan bertindak transparan dengan menyampaikan kepada pihak media yang dipanggil apakah pernyataan mereka akan dicatat sebagai saksi untuk membantu penyelidikan atau sebaliknya, laporan polisi telah diajukan terhadap mereka oleh pihak mana pun.

        Pemanggilan wartawan tersebut berdasarkan Bagian 223 Undang-Undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dan KUHP 505 yang sama.

        Geramm didirikan di Bangsar oleh sekelompok wartawan portal berita utama bersama dukungan aktivis masyarakat untuk menolak tindakan pemerintah menangguhkan penerbitan mingguan "The Heat".

        Sementara itu pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) belum memberikan pernyataan terkait pemanggilan wartawan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: