Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Respons soal Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%

Purbaya Respons soal Gaji ke-13 ASN Dipotong 25% Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah rencana efisiensi anggaran imbas ketidakpastian global akibat konflik Timur Tengah, beredar kabar bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong hingga 25%.

Pemerintah saat ini memang tengah mengkaji kemungkinan efisiensi pada komponen gaji ke-13 yang berpotensi menimbulkan perubahan skema pencairan.

"Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di Jakarta. Ia meminta agar publik menunggu hasil keputusan resmi pemerintah. “Nanti ditunggu,” ujarnya.

Langkah efisiensi ini tak lepas dari kondisi global, di mana lonjakan harga minyak berdampak pada subsidi energi dan memaksa pemerintah menyesuaikan sejumlah kebijakan.

Namun, terkait kabar pemotongan gaji ke-13 ASN sebesar 25 persen, Purbaya menegaskan tidak mengetahui rencana tersebut. “Saya enggak tahu itu,” ujarnya saat ditanya mengenai isu pemotongan.

Meski demikian, pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan tetap akan dibayarkan pada Juni 2026.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu. Gaji ke‑13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Gaji ke-13 PNS dan PPPK Bisa Batal Cair, Ini Aturannya

Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 2027, Nasib Gaji PPPK di Ujung Tanduk

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Pembayaran dilakukan paling cepat Juni 2026, dengan besaran mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 beserta tunjangan yang melekat. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement