Kredit Foto: Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman ini menguatkan indikasi bahwa praktik rokok ilegal beririsan dengan praktik korupsi yang merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami kesaksian para pengusaha rokok. “Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
Praktik ini diduga berkaitan dengan upaya meloloskan produk rokok ke pasar tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, sehingga membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.
KPK turut mengungkap modus yang lebih kompleks, mulai dari penggunaan cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya.”
Praktik tersebut termasuk pemberian cukai bertarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
Rangkaian temuan tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi yang merusak sistem dan menggerus penerimaan negara. Manipulasi distribusi pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga dugaan suap menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dibenahi melalui penegakan hukum yang konsisten.
Kondisi ini juga tercermin dalam hasil Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD). Kepala CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan bahwa hasil survei terbaru menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan industri legal yang patuh terhadap aturan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa praktik rokok ilegal masuk dalam kategori kejahatan ekonomi karena merusak mekanisme pasar dan keadilan usaha. Negara, menurutnya, harus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran barang tanpa pita cukai.
“Jika rokok ilegal masih beredar, lalu industri legal yang patuh justru menghadapi tekanan tambahan, maka ini menciptakan ketidakadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam memberantas rokok ilegal. Sejumlah pihak pun mengkritisi rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal, karena dinilai berseberangan dengan semangat penegakan hukum yang tengah diperkuat KPK.
Pakar Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai persoalan utama bukan terletak pada struktur tarif, melainkan pada kepastian penegakan hukum. “Selama pelaku usaha rokok ilegal merasa aman tidak membayar cukai, mereka tidak akan mau masuk ke dalam sistem,” ujarnya.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Pejabat eselon I dan II Diamankan
Ia juga mengingatkan potensi distorsi persaingan usaha apabila pelaku ilegal difasilitasi masuk melalui layer tarif lebih rendah. “Kalau pemerintah ingin membuat semacam program ‘penebusan dosa’ bagi pelaku rokok ilegal, minimal harus ada uang tebusan dan setelah itu dikenakan tarif yang sama dengan pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, menilai maraknya rokok ilegal terjadi karena lemahnya penegakan hukum. “Pertanyaannya, apakah dengan layer baru mereka mau masuk ke sistem? Belum tentu,” kata dia.
Menurutnya, faktor paling efektif untuk mendorong pelaku ilegal menjadi legal adalah penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, bukan sekadar penyesuaian tarif. Ia juga mengingatkan risiko turunnya penerimaan negara secara signifikan jika praktik rokok ilegal terus dibiarkan tanpa penindakan yang serius.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement