Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Atas Saran Dokter dan Alasan Kemanusiaan, Kepala Rutan Pekanbaru Izinkan Tahanan Sakit Dirawat

        Atas Saran Dokter dan Alasan Kemanusiaan, Kepala Rutan Pekanbaru Izinkan Tahanan Sakit Dirawat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, menilai bahwa tahanan yang mengalami sakit dapat mendapatkan perawatan dari luar rutan.

        Menurutnya, dengan alasan kemanusiaan, terdakwa dugaan penggelapan Agung Salim, perlu mendapatkan perawatan.

        "Urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit, itu juga dikuatkan dengan pernyataan ataupun keterangan ataupun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/12/2021).

        Baca Juga: Terungkap! Begini Kondisi Habib Bahar di Rutan Polda Jabar, Ternyata...

        Sebelumnya, ketua majelis hakim Dahlan, marah saat tahu terdakwa Agung Salim, keluar dari tempat ia ditahan, di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (27/12/2021). Ia pun meminta jaksa melakukan pengecekan, dan mengembalikan Agung ke Rutan. 

        Lukman menegaskan, pemberitahuan mengenai kondisi terdakwa yang tengah sakit dan perlu mendapatkan perawatan, telah disampaikan ke seluruh pihak terkait, termasuk kepada pengadilan. 

        "Tentunya ini menjadi bahan untuk kita sampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan yang menitipkan tahanan di tempat kami," kata dia. 

        "Tapi hari Kamis sore terus kemudian intensif kita periksa, pada hari Jumat dokter menyatakan kondisi yang bersangkutan sudah menurun. Akhirnya melaporkan ke saya bahwa kondisi ngedrop dan sebaiknya dibawa ke rumah sakit," tambah dia.

        Hingga akhirnya pada Jumat malam, pihak rumah sakit mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.

        "Bukan dari pihak Rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," tegasnya.

        Menurut Lukman, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai PP 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

        "Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," bebernya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: