Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fathimah BEM UI Bentrok dengan Kapolres Jakpus, Mobil Komando Dipaksa Putar Balik!

Fathimah BEM UI Bentrok dengan Kapolres Jakpus, Mobil Komando Dipaksa Putar Balik! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi mahasiswa di kawasan Sudirman, Selasa (18/8/2026), memanas ketika Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, berdebat langsung dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung.

Perselisihan dipicu larangan penggunaan mobil komando. Fathimah menuturkan, sopir mobil komando yang dibentak aparat sampai shock karena diminta putar balik

"Ketika sedang berbicara dengan Pak Kapolres, tiba-tiba ada salah satu polisi, tiba-tiba ngomong ke sopir mokom kita untuk disuruh putar balik dengan dibentak-bentak sampai driver kita shock," kata Fathimah di lokasi aksi, dikutip Rabu (19/8).

Ia menjelaskan mobil komando tersebut disewa dari donasi masyarakat dan merupakan sarana sah untuk menyampaikan aspirasi, sehingga seharusnya dihormati.

Menurut aparat, pengeras suara dari mobil komando dianggap mengganggu aktivitas perkantoran di sekitar Sudirman. Namun Fathimah menilai alasan itu tidak masuk akal. Ketegangan bahkan sempat berujung dorong-dorongan antara dirinya dan seorang polisi.

"Di situ perdebatannya terjadi. Pak Reynold sebagai Kapolres bilang bahwa dia akan menjaga anak-anaknya, tapi kenyataannya bawahannya malah menyuruh mobil kita putar balik. Bahkan sampai harus saya dengan polisi ini dorong-dorongan," ungkapnya. 

Baca Juga: Tuntut Penanganan Bencana NTT, Mahasiswa Geruduk HI, DPR: Status Tak Penting!

Dalam aksi di Bundaran HI, BEM UI membawa delapan tuntutan besar, di antaranya:

1. Menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri 

2. Menghentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) 

3. Mewujudkan reforma agraria sejati 4. Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM 5. Mengevaluasi total PSN serta menghentikan MBG dan KDMP 

6. Menghentikan pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta mengembalikan otonomi daerah 

7. Menetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana 

8. Menghentikan represifitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta membubarkan Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: