Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Tegaknya Keadilan, Ferdinand Harus Segera Diproses 'Secepat Kilat' Seperti Habib Bahar!

        Demi Tegaknya Keadilan, Ferdinand Harus Segera Diproses 'Secepat Kilat' Seperti Habib Bahar! Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, berharap agar Ferdinand Hutahaean langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada pemanggilan pemeriksaan kasus cuitan 'Allahmu Lemah' hari ini.

        "Berani Polri memprosesnya secepat kilat, seperti HBS (Habib Bahar Bin Smith)," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

        Ichwan mengatakan, equality before the law, yakni semua sama di hadapan hukim perlu di kedepankan. Siapa pun tanpa terkecuali termasuk Ferdinand.

        "Kami lihat apakah Polri akan berani melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga menista agama. Sebagaimana perlakuan yang dilakukan Polri terhadap Habib Bahar bin Smith," tuturnya.

        Baca Juga: Dikritik Gegara Ubah Bio "Tak Beragama", Ini Pembelaan Ferdinand: Kenapa Hal begitu Diributin?

        Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan, hukum jangan berlaku terhadap oposisi atau pun para ulama saja. Ia menegaskan hukum semua harus sama.

        "Kami lihat apakah hukum hanya berlaku bagi oposisi? atau apakah hukum hanya untuk ulama? atau kah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Kami lihat hari ini," tandasnya.

        Diperiksa Hari Ini

        Setelah resmi dilaporkan, Ferdinand dikabarkan akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipid Siber) Bareskrim Polri, hari ini. Agenda pemeriksaan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat lalu.

        "Ya betul, infonya Senin diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

        Penyidk Dirttipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara. 

        Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

        Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

        Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA. 

        Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.

        Melalui akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan. 

        Baca Juga: Ferdinand Minta Maaf dan Mendadak Ngaku Mualaf, Kapitra: Tanggung Jawab Umat Islam untuk Membinanya

        “Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

        Haris Pertama bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.

        “Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: