Sidang Praperadilan Pengacara yang Jadi Tersangka Ditunda, Hakim Bakal Panggil Lagi Kejaksaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim tunggal praperadilan, Alimin Ribut Sujono, kembali menunda sidang selama satu minggu. "Kami akan memanggil Termohon (kejaksaan) dengan peringatan karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. Sidang ditunda selama satu minggu hingga Senin depan,” ujar Alimin dalam persidangan, Senin (10/1/2022).
Kejaksaan menetapkan Didit menjadi tersangka perintangan dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Didit dikenai Pasal 21 dan 22 UU Tipikor.
Baca Juga: LPEI Hormati Penegakan Hukum dan Jaga Azas Praduga Tak Bersalah
Atas penetapan dan penahanan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi yang menaungi para pengacara, mengajukan praperadilan.
Antoni Silo menyatakan kecewa atas penundaan ini. Dia menegaskan, praperadilan ini diajukan oleh Peradi sebagai organisasi advokat, bukan perorangan atau Didit semata.
Baca Juga: Pengaruh Indeks Persepsi Korupsi terhadap Tingkat Pertumbuhan Investasi di Indonesia
Antoni kembali menegaskan, kliennya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.
"Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: