Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPEI Hormati Penegakan Hukum dan Jaga Azas Praduga Tak Bersalah

LPEI Hormati Penegakan Hukum dan Jaga Azas Praduga Tak Bersalah Kredit Foto: LPEI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum namun tetap menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.

Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso, menegaskan, bahwa LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi.

"Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance/GCG," ujarnya dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Baca Juga: Menkeu Minta LPEI Nggak Hanya Menyalurkan Kredit, Tapi...

Rijani menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini Manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan. Lembaga juga melakukan penguatan risk management melalui peningkatan kualitas SDM terkait risk awareness baik terkait credit risk, operational risk, legal risk termasuk reputation risk, prinsip kehati-hatian dan GCG.

Sejumlah inisiatif yang dilakukan LPEI dalam memperkuat tata kelola dan sumber daya manusia antara lain: bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam menerapkan Whistle Blowing System di aplikasi WISE; bersama KPK melakukan pencatatan dan pencegahan gratifikasi dalam aplikasi Gratifikasi On-Line (GOL); termasuk memastikan bahwa seluruh pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN dan pelaporan LPEI mencapai 100%.

Lebih lanjut kata dia, LPEI telah memperbarui Pakta Integritas di tahun 2020 dan semua pegawai LPEI wajib menandatangani pakta integritas dimaksud. LPEI juga telah melakukan review terhadap policy dan procedure untuk mencegah peluang dan mengantisipasi aksi korupsi seperti: manual pembiayaan; dan Know Your Employees dan Know Your Customers.

“Seluruh jajaran LPEI telah berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai budaya LPEI yakni Trustworthy, Reliable, Unique, Service Excellence dan Teamwork (TRUST). Secara rutin kami juga melakukan internalisasi dan sosialisasi terkait dengan Good Corporate Governance, ethics, dll, untuk seluruh pegawai, dimulai dari program induction untuk pegawai baru, dan terus dimonitor pelaksanaannya serta dilakukan berbagai program awareness dan internalisasi melalui program sosialisasi maupun melalui program computer-based training; guna memastikan pakta integritas dan prinsip menjalankan bisnis secara beretika dapat ditegakkan,” tegas Rijani. Baca Juga: Dapat PMN, LPEI Janji Bakal Kembangkan Ekspor Nasional

“Guna perbaikan terus-menerus, LPEI secara intensif berkonsultasi dan membangun kerja sama dengan regulator, pengawas dan aparat penegak hukum untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” tambah dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (6/1/2022), menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi LPEI. Pihak Kejagung memutuskan untuk langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: