Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Tidak Anggarkan Pembelian Mobil Dinas

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak lagi melakukan pengadaan atau membeli mobil dinas bagi para pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

        Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Reza Phahlevi, kebijakan tersebut telah dikeluarkan sejak Juli 2014 lalu.

        "Kebijakan itu sudah ada semenjak Pak Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, penerapannya dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2014," kata Reza di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

        Dia mengatakan sebagai kompensasi atas pemberlakuan kebijakan tersebut maka Pemprov DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran khusus untuk transportasi para pejabat.

        "Nantinya, besaran uang transportasi yang akan diterima oleh setiap pejabat berbeda-beda disesuaikan dengan jabatannya masing-masing. Maksimal, setiap pejabat akan menerima Rp 9.000.000 per bulan," ujar Reza.

        Dia menuturkan rincian besaran uang transportasi yang akan diterima oleh setiap pejabat, yakni Rp 9.000.000 untuk pejabat eselon dua, Rp 6.000.000 untuk eselon tiga, dan Rp 4.000.000 untuk eselon empat. Namun, jumlah tersebut belum dipotong pajak 15 persen.

        "Jadi, kalau dihitung-hitung lagi. Ini sama saja dengan menyewa mobil selama satu bulan. Ke depannya memang diarahkan supaya tidak ada lagi anggaran untuk pembelian mobil dinas pejabat," tutur Reza.

        Dia mengungkapkan bahwa dengan menggunakan sistem pembagian uang transportasi maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI bisa dihemat lebih banyak lagi.

        "Karena nilai ekonomis mobil itu kan terus menyusut setiap waktu, sedangkan anggaran untuk transportasi belum tentu mengalami peningkatan secara rutin," ungkap Reza. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: