Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Alokasikan Dana Subsidi Kereta Api Capai Rp3,2 Triliun

        Pemerintah Alokasikan Dana Subsidi Kereta Api Capai Rp3,2 Triliun Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,2 triliun untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan subsidi kereta api perintis Tahun 2022.

        Secara terperinci, untuk PSO sebesar Rp 3,051 triliun dan subdisi kereta api sebesar Rp 186,7 miliar. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan penandatanganan kontrak penyelenggaran PSO dan subsidi kereta api perintis tahun 2022, yang dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo di Jakarta, kemarin.

        “Ada dana pemerintah sekitar Rp3,2 triliun lebih, dititipkan kepada PT KAI untuk melayani sekitar 250 juta pergerakan orang. Kami akan mengawal agar kegiatan PSO dan subsidi perintis ini bisa dijalankan dengan baik,” kata Menhub.

        Ia mengatakan pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan PT KAI dan dilakukan secara selektif, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

        “Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” ucap Menhub.

        Ia pun menyambut baik PT KAI yang terus konsisten melakukan perbaikan dan peningkatan layanan kepada para pengguna jasa kereta api. Menhub berharap kedepannya PT KAI terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik.

        “Kedepan, PT KAI mampu mengelola dana secara mandiri agar bisa tetap profit, tetapi juga memberikan pelayanan secara baik,” tutur Menhub.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: