Gak Mau Kalah dengan Habib Bahar! Ini Sederet Tokoh yang Siap Jadi Penjamin Ferdinand
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean, menyebut sejumlah alasan belum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sudah ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Ronny mengatakan, pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk berbicara dengan pihak keluarga Ferdinand.
Pembicaraan dengan keluarga Ferdinand penting karena menyangkut juga siapa yang akan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan. Saat ini pihak keluarga Ferdinand Hutahaean masih membutuhkan ketenangan.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Gak Main-Main! Ratusan Ulama Siap Menjamin Habib Bahar
"Sampai sekarang masih kami pertimbangkan (soal pengajuan penangguhan penahanan, red), perlu kami bicarakan semua keluarga, siapa sebagaiĀ penjamin. Karena sampai sekarang keluarga membutuhkan ketenangan," kata Ronny belum lama ini, melansir JPNN.com, Kamis (13/1).
Ronny berupaya dalam pekan ini pihaknya sudah bisa mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. "Mungkin minggu ini akan kami ajukan, tetapi sampai saat ini kami masih dalam memperisapkan masalah penangguhan penahanan," kata Ronny.
Ronny mengatakan, mengenai siapa saja para penjamin akan ditentukan secara cermat agar Mabes Polri nantinya mau menyetujui penangguhan penahanan itu.
"Jadi, agar nanti besar harapan permohonan kami adalah bukan semata-mata hanya mengajukan hal biasa," kata Ronny.
Selain menyantumkan nama-nama penjamin, lampiran surat pengajuan permohonan penangguguhan juga menyertakan rekam medis dan surat keterangan dokter yang menangani Ferdinand Hutahaean selama ini.
"Mungkin menjadi salah satu syarat untuk mengajukan penangguhan penahanan nanti bukti-bukti atau lampiran penangguhan penahanan, hasil rekam medis dan keterangan para dokter," kata Ronny.
Ronny juga menyebut selain pihak keluarga, ada tokoh politik dan agama yang bakal menjadi penjamin penangguhan penahanan Ferdinad Hutahaean. "Banyak, tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama," kata Ronny Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melalui media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: