Ajukan Penangguhan Penahanan, Gak Main-Main! Ratusan Ulama Siap Menjamin Habib Bahar
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith memastikan telah mengajukan kembali penangguhan penahanan kliennya kepada Polda Jawa Barat. Penangguhan penahanan diajukan lantaran pengajuan penangguhan yang pertama belum mendapatkan jawaban dari penyidik Polda Jabar.
"Iya benar, karena kami nunggu jawaban dari penyidik bagaimana, kami ajukan lagi," ucap kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Ngenes Juga Sih... Rajin Bekoar Penjarakan Habib Bahar, Kini Ferdinand Malah Ikut Masuk Sel
Selain istri Bahar, ratusan ulama disebut Ichwan sebagai penjamin penangguhan penahanan. "Ratusan ulama se-Jabar menjamin Habib Bahar," kata dia.
Dia meyakini Bahar tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar. "Kami yakin tidak akan melarikan diri lah. Apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," imbuh Ichwan.
Dia menuturkan penangguhan penahanan terhadap Bahar ini dinantikan. Sebab, Bahar dibutuhkan oleh santrinya. "Karena Habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk ngajar," kata Ichwan.
Sebelumnya, Polda Jabar menahan Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka terhadap Bahar dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Polda Jabar juga menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Bahar yang memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: