Politisi senior Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang menyebutkan perlunya pemunduran jadwal Pilpres 2024.
Menurut Syarief pernyataan ini berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi negara kita.
Baca Juga: Menteri Bahlil Lahadila Klarifikasi Ucapannya Soal Pemilu 2024 Ditunda
Syarief Hasan menyebutkan, di dalam UUD NRI 1945 menerangkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun.
“Pemunduran jadwal Pilpres 2024 juga berpotensi memperpanjang masa jabatan Presiden yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara,” ungkap Syarief Hasan, Selasa (11/1/2022).
Wakil Ketua MPR ini juga menyayangkan pernyataan kontroversial tersebut justru keluar dari mulut pembantu presiden.
“Saya tentu menyayangkan pernyataan yang keluar dari mulut seorang menteri. Seharusnya, seorang menteri sebagai pejabat negara memahami ketatanegaraan Indonesia khususnya UU Dasar NRI 1945,” tutur Syarief Hasan.
Baca Juga: Ucapan Mengejutkan Menteri Bahlil Lahadalia: Memajukan atau Memundurkan Pemilu Bukan Hal Haram
Syarief Hasan juga mengingatkan, Pemerintah harusnya memperbaiki pola komunikasi di publik.
“Para menteri, kepala lembaga pemerintahan harusnya memperbaiki pola komunikasi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan berpotensi merusak konstitusi negara kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan kontroversi dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia yang digelar secara daring, Minggu (9/1/2022).
Bahlil menyebut, dunia usaha rata-rata berharap proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan diundur dalam upaya mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.
Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan, kita semua sebagai warga negara Indonesia harus taat terhadap konstitusi negara.
“Kami dari Partai Demokrat melihat bahwa alasan Menteri Bahlil Lahadalia tidak bisa menjadi alasan dimundurkannya Pilpres 2024 karena berpotensi bertentangan dan merusak konstitusi UUD NRI 1945,” tutup Syarief Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar