Pemerintah telah menerapkan kebijakan Minyak Goreng Kemasan Satu Harga yakni sebesar Rp14.000 per liter. Terkait hal ini, disampaikan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi, seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
Baca Juga: Bantu Pemerintah, PTPN III Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Mendag dalam laman Agrofarm.co.id, Senin (24/1/2022).
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan WhatsApp 0812 1235 9337, surelhotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Mendag juga memastikan bahwa kebijakan minyak goreng kemasan satu harga juga berlaku di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional diseluruh Indonesia,” ujar Mendag.
Pada kesempatan ini, Mendag menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: