Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edy Mulyadi Berulah, Abu Janda Sang 'Anggota Kehormatan Suku Dayak' Gerah: Saya Tidak Terima...

        Edy Mulyadi Berulah, Abu Janda Sang 'Anggota Kehormatan Suku Dayak' Gerah: Saya Tidak Terima... Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Permadi Arya atau Abu Janda geram dengan Edy Mulyadi yang sempat disebut-sebut sebagai Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang melontarkan pernyataan kontroversi soal Kalimantan.

        Dengan lantang, Abu Janda yang mengaku dirinya sebagai anggota kehormatan Suku Dayak, tidak terima dengan pernyataan Edy. Hal itu ia ungkapan di unggahan Instagramnya, saat bersama Dewan Adat Dayak pada 2019 lalu.

         Baca Juga: Nahloh, Ucapan Edy Mulyadi Disebut Lebih Ngeri Dibanding Ferdinand dan Bahar Smith

        "Saya anggota kehormatan suku Dayak. saya tidak terima Kalimantan dihina 'tempat jin buang anak, hanya monyet mau tinggal disana' oleh Edy Mulyadi caleg gagal PKS beserta kawan2 nya yang bertampang imigran. Adil Ka’talino Bacuramin Ka’Saruga Basengat Ka’Jubata.. ARUSSSS," tulis Abu Janda dikutip Minggu (23/1/2022).

        Sementara itu, Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri menyampaikan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tidak ada sangkut pautnya dengan PKS. Mabruri menegaskan, Edy Mulyadi memang pernah menjadi caleg PKS, tetapi setelah proses pemilu usai, hingga kini yang bersangkutan tidak aktif di struktur level manapun dan bukan pejabat struktur PKS.

        "Sehingga sama sekali tidak ada kaitan PKS dengan pernyataan yang bersangkutan. Segala sikap resmi PKS disampaikan oleh Juru Bicara Resmi DPP PKS dan juga Anggota Fraksi PKS DPR RI sesuai dengan tupoksi dan bidang. Sikap resmi PKS bisa dilihat secara utuh di website dan media sosial resmi PKS," ujar Mabruri, dilansir dari situs resmi PKS.

        Mabruri menegaskan, sikap resmi PKS terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) disampaikan dalam forum-forum yang konstitusional oleh Fraksi PKS sesuai tugas dan wewenang Anggota DPR RI.

        "Penolakan PKS terhadap pemindahan IKN dilakukan dalam ruang konstitusi, dijamin oleh Undang-undang sehingga sikap penolakan PKS di DPR adalah langkah yang konstitusional dengan argumentasi yang amat rasional. Sikap PKS sebagai penyeimbang pemerintah bukan berarti bersikap asal beda dan tanpa penjelasan yang lengkap dan akademik," ungkapnya.

        Mabruri juga berharap perbincangan soal IKN dibawa ke publik dengan iklim perbincangan yang sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: