Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Pemerintah Sepakat Pilpres dan Pileg 2024 Dilaksanakan 14 Februari

        Tok! Pemerintah Sepakat Pilpres dan Pileg 2024 Dilaksanakan 14 Februari Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi -

        Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pilpres digelar serentak pada 14 Februari 2024.

        "Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022).

        Dengan keputusan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres pada 14 Februari dan Pillada serentak pada bulan November, ada jeda waktu yang cukup untuk menyiapkan pelaksanaan Pilpres andai saja terjadi dua putaran pada Pilpres 2024.

        "Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.

        Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra juga mengungkapkan sikap dan keputusan KPU terkait Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.

        "Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya.

        Sebelumnya, antara pemerintah, DPR, dan KPU tak kunjung sepakat soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal, pembahasan telah dimulai sejak awal 2021.

        Para pihak hampir menyepakati opsi pemilu digelar 21 Februari 2024 dan pilkada digelar 27 November 2024. Namun, pemerintah mengajukan usul pemilu digeser ke 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: