Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suara Lantang Kuasa Hukum Habib Bahar: Enggak Kaget!

        Suara Lantang Kuasa Hukum Habib Bahar: Enggak Kaget! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, angkat bicara terkait Polda Jawa Barat menolak penangguhan penahanan kliennya yang menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.

        Dia mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

        Baca Juga: Penangguhan Penahanan Habib Bahar Ditolak, Orang PSI Bilang Alhamdulillah Sembari Sebut Edy Mulyadi

        "Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa," tegas Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

        Kendati begitu, dia menjelaskan, mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik. "Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami," kata Ichwan.

        Ichwan juga membeberkan pihak keluarga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan itu. Namun, secara administrasi pihaknya belum menerima info langsung dari Polda Jabar.

        "Cuma secara kedinasan institusi dari Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," ungkap dia.

        Adapun, pihak Habib Bahar sudah dua kali berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, permohonan diajukan ketika Bahar Smith selesai diperiksa. Kemudian, Habib Bahar kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan klaim jaminan ratusan ulama se-Jabar.

        Sebelumnya, Polda Jabar menolak penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith. "Penangguhan masih ditunda, belum diberikan," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (24/1/2022) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: