Soal Kasus Munarman, Pak Polisi Harus Ungkap Sejadi-jadinya... Sampai Dalangnya!
Sidang kasus terorisme Munarman menguak fakta mengejutkan. Saksi persidangan sekaligus merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial K mengaku mengirimkan anggota Front Pembela Islam ke ISIS pada 2015.
K menyampaikan pengakuan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menanggapi penyataan K sebagai saksi dalam kasus terorisme Munarman, analis intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa Polri harus mengusut tuntas pernyataan K tersebut.
Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan, Saksi Sidang Munarman Sebut Pelaku Bom Filipina Adalah Anggota FPI!
“Polri harus bertindak cepat dengan mengusut pernyataan tersebut. Jika benar memang ada pengiriman anggota FPI ke ISIS, maka harus dilacak kembali siapa yang memerintahkan pengiriman, sumber dananya dari siapa, atas persetujuan siapa. Ini harus dicari hingga aktor intelektualnya," kata Stanislaus, Rabu (26/1/2022).
K dalam kesaksian juga menyebutkan bahwa dia kerjaannya adalah mengisi kajian, dan sebagian orang-orang yang dia transfer ke ISIS adalah orang FPI.
Dalam kesaksiannya K mengaku bawa diantara orang-orang yang dia berangkatkan ke ISIS pada 2015 ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI.
Stanislaus berharap fakta terkait terorisme ini benar-benar dapat diungkap secara gamblang dan jangan hanya mengarah kepada pelaku di lapangan.
“Dalam persidangan, ada alat bukti dari saksi AM yang mengaku mendengar ceramah terkait ajakan dukungan terhadap ISIS. Jika ceramah ini menjadi inspirasi seseorang atau kelompok untuk mendukung atau bergabung dengan ISIS, maka Polri harus mengusut siapa yang melakukan ceramah, apa isi ceramah, dan apa dampak dari ceramah tersebut," jelas Stanislaus.
Dijelaskan pula oleh Stanislaus bahwa seharusnya hukuman paling berat harus dikenakan kepada sesorang yang melakukan doktrin, ideolog, atau orang yang memprovokasi pihak lain untuk bergabung atau melakukan aksi teror.
Menurut Stanislaus pelaku di lapangan bisa saja mereka korban doktrinasi, walaupun harus tetap dihukum karena tindakan kekerasannya.
“Sebagian pelaku teror adalah korban karena dia melakukan aksi karena merasa itu adalah kebenaran. Yang harus dicari dan ditindak tegas adalah yang melakukan doktrin atau ideolognya. Pelaku lapangan setelah melakukan aksi pasti akan tertangkap, tetapi ideolog yang melakukan doktrin bisa saja masih bebas dan melakukan doktrin lagi. Polri harus fokus pada aktor utamanya," pungkas Stanislaus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: