Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).
Kekinian istilah itu dipersingkat menjadi tangkap tangan.
Baca Juga: Babak Baru Laporan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun Sampai Bawa...
Istilah baru pengganti OTT itu disampaikan Firli kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja yang digelar Rabu (26/1/2022).
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli.
Firli lantas menjelaskan mengapa istilah OTT diganti menjadi tangkap tangan.
"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," kata Firli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: