Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Laporan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun Sampai Bawa...

Babak Baru Laporan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun Sampai Bawa... Kredit Foto: Twitter/Sejhagad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memeriksa Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Itu jika laporan dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme atau KKN terbukti ditemukan dalam laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Dipanggil KPK Usai Laporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Langsung Mengaku...

Ubedillah optimis bahwa lembaga antirusuah itu akan melakukan yang terbaik.

“Kita percaya kepada KPK bahwa pasti akan melakukan yang terbaik bagi bangsa ini,” ujarnya kepada Pojoksatu.id usai diperiksa KPK, Rabu (26/1/2021).

Aktivis 98 itu juga menyebutkan, saat pemeriksaan dirinya memberikan dokumen tambahan kepada KPK terkait laporannya tersebut.

“Kami juga membawa bukti baru, dokumen tambahan baru untuk mempermudah proses laporan kami,” ungkap Ubedilah.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengaku diperiksa selama dua jam lebih oleh KPK dan dicecer beberapa pertanyaan.

“Diperiksa dua jam lebih kira-kira, pertanyaannya seputar laporan yang sudah kita laporkan kepada KPK,” ucap Ubedilah Badrun.

Sebelumnya, KPK juga telah berjanji akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Ubedillah Badrun tersebut.

Ia menyatakan masih memverifikasi laporan Ubedilah Badrun terkait dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.

Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Laporan Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Bilang Ini

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan langkah tersebut merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK.

Selain itu, proses tersebut juga berguna untuk menentukan apakah pokok aduan yang masuk sudah sesuai Undang-undang yang berlaku atau tidak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: