Tolak IKN Pindah dari Jakarta, Suara Ahok Menggelegar: Buat Apa Pindah Ibu Kota!
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata pernah mati-matian menolak perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke tempat lain. Pernyataan itu disampaikan Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Omongan Ahok ini, terekam dalam sebuah video yang kini berseliweran di internet. Menurut eks Bupati Belitung Timur itu, agenda pemindahan Ibu Kota tidak terlampau penting.
Baca Juga: Pendukungnya Jangan Kelojotan, Ahok Jadi Kepala Otoria IKN? Pengamat: Masa Nggak Ada Orang Lain...
Perlu dicatat, pernyataan Ahok itu bukan untuk mengomentari pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur yang dilakukan Presiden Joko Widodo sekarang ini.
“Buat apa pindah ibu kota, rakyat masih sisa, habiskan duit 800 Triliun,” kata Ahok dalam video berjudul ‘Warga Bertanya Jokowi Ahok Menjawab’ Kamis (27/1/2022).
Tidak diketahui secara jelas waktu dan tempat Ahok melontarkan pernyataan itu, namun yang jelas menurut Ahok kondisi saat itu memang belum memungkinakan untuk melakukan pemindahan Ibu Kota Negara, salah satu alasannya karena masih banyak masyarakat yang hidup susah sehingga anggaran pemindahan Ibu Kota Negara mendingan buat membantu masyarakat.
Jadi menurutnya, untuk mengatasi masalah di Jakarta solusinya bukan pindah Ibu Kota Negara, masih ada cara alternatif lainnya untuk menyelesaikan masalah di DKI, misalnya masalah kemacetan.
“Kalau buat saya pribadi, rakyat kita masih susah, untuk apa habiskan Rp800 triliun hanya mengatasi gara-gara sini macet, lalu ibu kota pindah,” kata Ahok.
“Jadi kan ini bukan karena ada masalah lalu lari dari masalah, itu pendapat saya. Kalau sini macet ya diatasi dong macetnya. Beli aja bus yang banyak, kemudian gratiskan,” katanya menambahkan.
Perlu diketahui, setelah Jokowi memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan, nama Ahok tiba - tiba saja mencuat, dia disebut - sebut sebagai salah satu kandidat terkuat untuk memimpin Ibu Kota Baru itu.
Terkait kans memimpin Ibu Kota baru ini, Ahok sendiri masih memilih bungkam.
"Saya tidak komentar," kata Ahok ketika dikonfirmasi Populis.id Kamis (20/1/2022).
Berdasarkan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN), ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden.
Selain Ahok, ada beberapa nama tokoh juga masuk dalam daftar calon pemimpin IKN diantaranya adalah Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Bambang Brodjonegoro, dan Mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq