Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa Agung Kena Sentil Pengamat Soal Jumlah Korupsi: Seharusnya Korupsi Tidak...

        Jaksa Agung Kena Sentil Pengamat Soal Jumlah Korupsi: Seharusnya Korupsi Tidak... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Dedi Kurnia Syah memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

        Menurutnya, warga negara yang terdampak korupsi tidak akan menyukai ide Burhanuddin tersebut yang dirasa merugikan sedikit demi sedikit.

        “Seharusnya, korupsi tidak dilihat dari kuantitas, tapi esensinya. Sehingga, berapapun kecilnya, hukum harus tetap berat,” ujar Dedi dilansir dari GenPI.co, Senin (31/1).

        Tidak hanya itu, menurut Dedi, justru seharusnya pengembalian uang korupsi 10 kali lipat dari apa yang telah dia curi.

        “Jika perlu, hukuman koruptor diharuskan menggembalikan 10 kali lipat dari hasil korupsi pada negara. Selain itu, dicabut hak politik dan sipilnya,” tutur Dedi.

        Dengan hukuman tersebut, lanjut Dedi, kejelasan nasib bangsa Indonesia terkait semagat antikorupsi ke depan bisa terlihat terang dan jelas.

        Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!

        “Hukuman penjara sudah tidak lagi relevan bagi koruptor. Hal tersebut justru membebani negara,” ucapnya.

        Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya memahami pernyataan ST Burhanuddin sebagai gagasan.

        Pasalnya, menurut dia, biaya proses hukum jauh lebih mahal dari uang yang dikorupsi.

        "Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: