Polemik cara pemakaman untuk kaum transgender seperti Dorce Gamalama jadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Belakangan ini, Dorce ingin agar dirinya dimakamkan secara perempuan, karena ia merasa bahwa kelaminya bukan lah seorang pria.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan jenazah harus diurus sebagaimana jenis kelamin awal, jika dilahirkan sebagai laki-laki maka harus diurus sesuai kodratnya sebagai laki-laki pula.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” cuit Cholil di@cholilnafis.
Cholil Nafis menegaskan hal tersebut disebabkan karena perubahan terhadap jenis kelamin tidak diakui dalam Islam. Karena itu, jika hal itu dilakukan maka hukumnya tetap mengacu pada jenis kelamin awal.
“Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: