Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) terlebih dahulu agar pelaksanaannya cermat, bertahap, dan terencana, baik dari segi kelembagaan, tahapan waktu, maupun anggaran. Dengan begitu, semua kebutuhan pemindahan IKN dapat disiapkan dengan baik dan tidak tambal sulam seperti yang terjadi saat ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, kepada media, Kamis (3/2/2022). Mulyanto meminta pemerintah cermat dan saksama dalam melakukan pengkajian serta pembahasan IKN ini dengan semua pemangku kepentingan. Pemerintah diminta jangan jalan sendiri melaksakan program yang berdimensi jangka panjang ini.
Baca Juga: Mengagetkan! Jusuf Kalla Buka-Bukaan Soal Proyek IKN, Katanya Bakal Ada Masalah
"Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, di mana varian Omicron tengah mendaki puncak," ujarnya.
Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap, dan secara berjangka panjang. Mulyanto menyebut, sekarang ini yang terjadi bersifat sporadis. Jangankan ada dalam RPJPN, katanya, konsep IKN masuk dalam RPJMN 2020-2024 saja melalui proses penyesuaian di tengah jalan. Akibatnya, perencanaan dan penganggaran proyek IKN bersifat parsial.
"Jadi tidak heran kalau muncul usulan aneh Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan DPR untuk menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran yang didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19, bagi pembangunan IKN baru," terang Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, sebagai proyek besar dengan dimensi jangka panjang, harusnya konsep pemindahan IKN masuk dalam RPJPN sehingga ia menjadi sebuah konsensus nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bukan sekadar kemauan rezim penguasa yang terkesan memaksakan kehendak dan bersifat temporal. Kalau rezim pemerintahan yang akan datang menolak untuk meneruskan, akan menjadi tidak optimal.
"Kita kan punya kerangka kerja TELOS (technical, economic, legal, organizational, and scheduling) untuk menilai kelayakan suatu proyek. Apalagi proyek besar seperti pemindahan IKN baru. Tidak bisa sradak-sruduk," tegasnya.
Sekarang ini, Mulyanto menegaskan, secara scientific-technologically masih banyak perdebatan para ahli. Misalnya, aspek resiko bencana geologi di wilayah IKN baru serta langkah-langkah mitigasinya. Belum lagi, terkait biaya pembangunan IKN dengan mempertimbangkan biaya mitigasi risiko tersebut serta aspek ekonominya.
"Pemerintah harus berpikir ulang dengan tenang dalam merumuskan hal-hal besar yang berdimensi jangka panjang bagi kebaikan bangsa ini," tegas politisi yang akrab dipanggil Pak Mul ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum