Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Balik Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Lawan Jokowi: Saya Hanya Tiga Hari Bebas

Di Balik Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Lawan Jokowi: Saya Hanya Tiga Hari Bebas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak baru muncul untuk perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa memilih mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur hukum yang diterapkan terhadap dirinya.

Ada alasan khusus di balik langkah tersebut. Tifa mengaku sempat hanya merasakan kebebasan selama tiga hari setelah perkara yang dihadapinya dinyatakan batal demi hukum. Padahal perkara yang sebelumnya menjeratnya telah dinyatakan batal demi hukum pada 23 Juli 2026. 

Baca Juga: Di Balik Keputusan Dokter Tifa 'Hijrah' dari Kasus Ijazah Jokowi: Intimidasi hingga Upaya Pembunuhan

"Jadi seperti yang teman-teman semua masyarakat Indonesia tahu; 23 Juli 2026 saya sudah tidak lagi menjadi terdakwa. Karena perkara saya sudah batal demi hukum, bahkan berkasnya pun sudah dikembalikan," kata Tifa, dikutip Kamis (13/8/2026).

Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Tifa mengaku kembali menerima surat undangan untuk menjalani persidangan hanya beberapa hari setelah perkara sebelumnya dinyatakan batal. 

"Artinya sudah tidak ada lagi perkara saya. Tapi tiga hari kemudian muncullah surat. Undangan kepada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus," ujarnya.

Dari situlah muncul keberatannya terhadap prosedur yang dijalankan. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah perkara yang telah dinyatakan batal demi hukum dan berkasnya telah dikembalikan dapat kembali membawanya ke agenda persidangan.

Adapun Dokter Tifa baru-baru hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim hukumnya secara tegas menuding pihak Kejaksaan telah melakukan tindakan melawan hukum dalam memproses kembali perkara kliennya pasca-putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri meminta pengadilan menyatakan proses penuntutan yang dilakukan jaksa saat ini tidak sah. Ia menyebut jaksa telah melakukan penafsiran sepihak atas kitab pidana baru untuk melimpahkan kembali berkas perkara kliennya tanpa melalui prosedur yang benar.

"Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap pemohon telah dilakukan secara melawan hukum,"ujar Abdullah Alkatiri.

Tidak hanya mempersoalkan prosedur penuntutan, pihaknya juga menuntut agar pengadilan memulihkan status hukum kliennya agar kembali bersih dari status tersangka. Dokter Tifa meminta hakim menyatakan dirinya kini tidak lagi menyandang status hukum apa pun dalam perkara pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Hari Ini Orang Tidak Mau Bekerja Kasar, Tak Mau Jadi Buruh Tani Padahal Upahnya Baik

"Menyatakan bahwa status hukum pemohon, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," tegas Alkatiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar