Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lah? Pemprov DKI Pimpinan Anies Baswedan Kena 'Seruduk' Orang PDIP Terkait Ibu Kota Baru

        Lah? Pemprov DKI Pimpinan Anies Baswedan Kena 'Seruduk' Orang PDIP Terkait Ibu Kota Baru Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) belum menyampaikan keinginannya untuk mendengarkan masukan soal calon ibu kota negara (IKN) baru. Menurut dia, hingga kini belum ada pembahasan pemindahan ibu kota di Komisi A DPRD DKI.

        Konsekuensi pemindahan IKN membuat Jakarta bukan lagi ibu kota dan status keistimewaannya dicabut. "Apalagi, memang pascapenetapan UU IKN, status Jakarta akan berubah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/1/2022).

        Dia menjelaskan, perubahan tersebut perlu dibahas lebih jauh dengan eksekutif dan saran dari legislatif. Terlebih, saat revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI telah diketok. "Kajian yang komprehensif itu bisa menjadikan Jakarta sebagai provinsi yang otonom dan Jakarta sebagai metropolitan," ucap Gembong.

        Baca Juga: Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Panas Dingin! Manuver 3 Partai Terang Mengarah ke Pilpres 2024

        Dia berharap, ke depannya, Jakarta bisa bergerak sebagai pusat bisnis, pusat pergerakan pariwisata, dan daerah yang memiliki sejarah khusus menjelang kemerdekaan Indonesia. Menurut Gembong, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 harus melibatkan banyak pihak, termasuk para akademisi dan sejarah.

        "Kesemuanya itu perlu pembahasan yang melibatkan banyak ahli agar revisi UU 29 tersebut benar-benar dapat mengakomodasi dari semua aspek," ucap Gembong.

        Sebelumnya, Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji formil itu, PNKN memaparkan beberapa kejanggalan yang ditemukan mereka. "UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN," kata Koordinator PNKN, Marwan Batubara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: