Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan (delisting) terhadap delapan emiten yang dinyatakan pailit atau gagal memenuhi kewajiban bursa.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menegaskan bila perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan melakukan buyback saham publik guna melindungi hak investor sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 huruf b POJK No. 3 Tahun 2021.
“Perusahaan wajib melakukan buyback saham publik sampai dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak pada Pasal 64 ayat 1 huruf b POJK 3 tahun 2021 atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Nyoman, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Delisting ini akan efektif mulai 21 Juli 2025, Nyoman pun meminta para investor untuk terus memantau keterbukaan informasi terkait proses buyback. “Bursa meminta pihak-pihak untuk terus memantau keterbukaan informasi perseroan dan/atau pengumuman Bursa selanjutnya,” ujarnya.
Delisting ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi keuangan dan hukum emiten yang signifikan memengaruhi kelangsungan usaha mereka. Beberapa perusahaan juga diketahui telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari dua tahun.
“Penghapusan pencatatan saham dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi emiten yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan usaha, termasuk perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari 24 bulan,” kata Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Proses delisting dimulai dengan pengumuman publik dan penyampaian surat pemberitahuan pada 19 Desember 2024. Emiten diberikan waktu hingga 18 Juli 2025 untuk menyelesaikan kewajiban buyback saham mereka. Pande menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi hak pemegang saham meskipun emiten tidak lagi tercatat di bursa.
"Proses buyback menjadi kewajiban emiten untuk melindungi hak investor, meskipun perseroan sudah tidak lagi tercatat di bursa," tambah Pande.
Beberapa emiten yang akan dihapus pencatatannya antara lain PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), yang keduanya dinyatakan pailit akibat gagal memenuhi kewajiban utang.
Ada pula perusahaan seperti PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) dan PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), yang terkena suspensi lebih dari dua tahun.
Berikut adalah delapan emiten yang akan dihapus dari pencatatan BEI:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement