Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Munarman Dituding Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Aziz Yanuar Lantang Bersuara: Hoak!

        Munarman Dituding Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Aziz Yanuar Lantang Bersuara: Hoak! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum eks Sekjen FPI Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

        "Itu hoaks. Sekarang (sidang, red) saja masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU. Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas," kata Aziz lewat pesan singkat dilansir dari JPNN.com, Kamis (3/2).

        Aziz Yanuar juga mengatakan hampir semua saksi fakta yang ada di BAP maupun di sidang itu diduga bukan memberikan keterangan fakta, tetapi banyak menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.

        "Ini jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 butir 26 bahwa saksi adalah orang yang memberi keterangan baik di penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang dia dengar sendiri, dia lihat, dan dia mengalami sendiri," kata Aziz.

        Baca Juga: Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...

        Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu juga mengeklaim seminar yang dianggap baiat di Makassar dilanjutkan dengan konvoi dijaga ketat oleh aparat keamanan pada 24-25 Januari 2015.

        "Namun, saat itu tidak ada tindakan apa pun dari aparat keamanan, bahkan saksi AR kemarin menyatakan setelah kejadian seminar, beberapa hari kemudian langsung lapor kegiatan itu ke Polres dan Polda dan tidak ada tindakan apa pun," kata Aziz.

        Namun, lanjut Aziz, beberapa tahun kemudian, tepatnya 2021, kegiatan itu dipermasalahkan berujung penangkapan Munarman. "Bertahun-tahun kemudian, tepatnya 2021 baru itu dipermasalahkan. Ada apa ini?" kata Aziz.

        Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa atas tindak pidana terorisme yang dengan dugaan keterlibatan dalam baiat di beberapa lokasi. Pertama, baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

        Baca Juga: Waduh.... Instruksi Tegas dari Jokowi Diungkap Prabowo, Singgung Soal Kedaulatan Bangsa!

        Munarman juga disebut hadir dalam baiat di Makassar dan Medan. Polisi menyebut baiat di Makassar terafiliasi dengan jaringan ISIS. (cr3/jpnn)  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: