Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Beberkan Pihak yang Diuntungkan Jika Masa Kampanye Semakin Diperpendek, Ternyata Oh Ternyata...

        KPU Beberkan Pihak yang Diuntungkan Jika Masa Kampanye Semakin Diperpendek, Ternyata Oh Ternyata... Kredit Foto: Antara/Zarqoni Maksum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, ada kelompok yang sangat diuntungkan pada Pemilu 2024 jika masa kampanye makin diperpendek lagi.

        KPU telah mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari, namun DPR RI menyarankan agar masa kampanye tersebut bisa dipersingkat lagi.

        Pramono mengatakan, masa kampanye yang diperpendek membuat calon-calon petahana dan parpol lama diuntungkan.

        Sebab, calon petahana dan parpol lama tidak perlu memulai masa pengenalan dari nol saat kampanye.

        Baca Juga: Kian Bersinar, Anies Baswedan Semakin Wow untuk Maju di Pilpres 2024, Pengamat: Hampir Pasti Menang!

        "Tapi, untuk mengenal partai baru tentu butuh waktu," kata Pramono dalam webinar Masa Kampanye 2024 Dipendekkan: Siapa Untung, Siapa Rugi?, Jumat (4/2).

        Pramono berpendapat, kampanye ini merupakan fase penting di dalam proses demokrasi.

        Dalam UU Pemilu disebutkan kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan masyarakat dan prosesnya dilaksanakan secara tanggung jawab.

        Selain itu, masa kampanye juga merupakan tahapan untuk memperkenalkan partai politik maupun tokoh politik peserta pemilu.

        Jika masyarakat belum mengenal partai dan tokohnya, publik tentu sulit untuk menentukan pilihan.

        Oleh karena itu, Pramono menilai, masa kampanye yang panjang diperluka untuk membantu tokoh baru di politik untuk memulai dari nol.

        "Jadi, dalam konteks pemilu, kesetaraan peserta pemilu, ini harus diberi ruang yang sama pada seluruh peserta pemilu," katanya.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: