Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Munarman FPI Dituntut Hukuman Mati, PA 212 Curiga, Panas!

        Munarman FPI Dituntut Hukuman Mati, PA 212 Curiga, Panas! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua PA 212 Slamet Maarif menilai sidang terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman penuh keanehan.

        Salah satunya ialah keputusan jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

        Peraturan tersebut membuat Munarman terancam mendapatkan hukuman mati.

        Baca Juga: Boroknya Dikuliti Sama Orang FPI Sendiri, Ajaran Munarman Ternyata Sudah Minta Tumbal Korban Jiwa!

        “Dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis,” kata Slamet kepada JPNN.com, Kamis (3/2).

        Slamet Maarif menilai ada upaya tersendiri soal penggunaan pasal untuk menjerat Munarman.

        “(Tujuannya, red) untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat," ucap Slamet.

        Dia menilai upaya membuat Munarman dihukum berat menemui berbagai kendala.

        "Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit, fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh," tutur Slamet.

        Dia pun berharap hakim membuka hati dan pikiran saat memutuskan hukuman untuk Munarman.

        Slamet Maarif berharap hakim sidang Munarman membuat keputusan berdasarkan fakta.

        "Bukan terpengaruh rekayasa pihak-pihak tertentu," kata Slamet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: