Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso memberi teguran keras kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar.
Pasanya kasus ‘santri teroris’ itu sudah hampir setahun dilaporkan, namun tidak ada perkembangan berarti. Kelanjutan kasus ini jalan di tempat alias stagnan.
Sugeng mendesak pihak kepolisian buka mulut terkait kepastian hukum atas kasus Denny Siregar, jangan sampai timbul kesan polisi sengaja menggantung kasus ini.
Baca Juga: Twitter Denny Siregar Ditangguhkan, Tokoh NU Berharap Itu Terjadi Selamanya
“Polisi harus memberi kepastian hukum dalam kasus DS (Denny Siregar). Kalau tidak cukup bukti hentikan kalau cukup bukti lanjutkan,” ujar Sugeng Jumat (11/2/2022).
Adapun Denny Siregar dilaporkan setelah dirinya diduga menghina santri lewat sebuah unggah di laman Facebook pribadinya pada Juli 2020 lalu.
Dalam unggahan itu, Denny memamerkan foto beberapa santri yang bertuliskan kalimat tauhid. Dala unggahannya itu Denny menambahkan keterangan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”.
Unggahan itu bikin geram sejumlah pihak, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani akhirnya melaporkan Denny ke ke Polresta Tasikmalaya. Kasus itu kemudian ditangani Polres Jawa Barat.
Kekinian, Polres Jawa Barat melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya juga masih irit bicara terkait kelanjutan kasus tersebut.
“(Kasus Denny Siregar) kita akan menanganinya dengan profesional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: