Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ingatkan Soal JHT, Fahri Hamzah Kutip Hadist Nabi: Berikan...

        Ingatkan Soal JHT, Fahri Hamzah Kutip Hadist Nabi: Berikan... Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) soal pencairan JHT di usia 56 tahun. Waktu pencairan yang sangat lama itu dianggap menyulitkan buruh.

        Fahri mengingatkan kepada Menaker agar segera mencairkan dana kepada kaum buruh yang mendapat PHK di tempatnya bekerja, apalagi di masa sulit pandemi Covid-19 ini. Dikutip dari akun Twitter-nya, Fahri mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW soal upah pekerja.

        Baca Juga: Puan Maharani Protes Aturan JHT, Jawaban Menaker Telak! Ungkap Itu Aturan Turunan di Era Megawati

        "Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering'. (HR. Ibnu Majah, shahih). #TunaikanJHT.," tulis Fahri, Kamis (17/2/2022).

        Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

        Dalam Permenaker itu, diatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

        Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

        "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: