Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, ikut mengomentari gonjang ganjing binary option yang disebut banyak merugikan konsumen.
"Ketika diiming-imingi return yang besar, pasti ada suatu risiko yang juga besar. Saham pun juga berisiko besar. Ketika mendapatkan untung tinggi, maka juga ada potensi kerugian yang tinggi. Itu berbanding lurus," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, para pelaku yang mengklaim rugi besar itu salaah jika menginvestasikan uang yang menjadi cash flow sehari-hari dalam investasi ini. Baca Juga: Anggap Aturan Baru JHT Aneh Bin Ajaib, YLKI Mencium Aroma Busuk: Jangan-jangan Dananya . . .
"Kita ingin menempatkan uang banyak lho. Harusnya ini uang 'diam', bukan yang merupakan cash flow sehari-hari. Hal ini juga harus dipertimbangkan," ujarnya.
Karenanya, ia meminta adanya edukasi terkait investasi pada umumnya, khsusunya binary option ini. Baca Juga: Salah Transfer Hingga Sembilan Kali, YLKI: Nasabah Berhak Menggugat!
"Tidak mungkin akan untung terus menerus. Pernahkah hal ini diberitahukan, resiko-resiko soal ini. Selama ini kan para influencer hanya memperlihatkan sisi keberhasilannya saja," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut diperlukan literasi keuangan bagi masyarakat terkait hal ini. "Ketika belum paham, jangan langsung ikut serta gara-gara hanya kata orang. Lihat dulu seperti apa, pahami dulu proses bisnisnya seperti apa. Itu (cara) yang bener ya," pesannya.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan binary option dimasukan dalam kategori judi, ia melihat hal ini harus dibuktikan pihak berwenang.
"Judi atau tidak ini kewenangan pemerintah atau kepolisian yang menentukan apakah masuk unsur-unsur judi," tukasnya.
Sementara itu, lewat siaran live di akun Instagram @finsensius_mendrofa, kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai korban Binary Option, Finsensius Mendrofa menjelaskan bahwa kliennya melaporkan beberapa afiliator Binary Option karena ada unsur pidana yang dilakukan para afiliator.
"Ada pasal yang kami sangkakan, berita bohong, merugikan konsumen, menyesatkan," kata Finsensius.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa Binary Option itu masuk dalam kategori judi dan juga penipuan.
"Ini ada bujuk rayu, ada pernyataan kalo ini legal di Indonesia, tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan"
Terkait legalitas itu sendiri, Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No. 10 Tahun 2011.
Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021. "Dari jumlah ini, 92 diantaranya merupakan binary option," kata Wisnu dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, 14 Februari lalu.
Artinya, aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Sehingga, jika terjadi perselisihan atau dispute antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa membantu.
"Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," kata Wisnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil