Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memberikan penyuluhan hukum terkait hukum perjanjian terkait UMKM. Dalam hal ini, pemerintah mendampingi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Terlebih di masa pandemi Covid-19, rentetan persoalan yang dihadapi UMKM makin berat.
Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM Eviyanti Nasution mengatakan, hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya perjanjian atau kontrak dalam kegiatan berusaha. Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerja sama.
Baca Juga: Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Kemenkop-UKM Lanjutkan Pelatihan Vocational bagi Disabilitas
"Sebagai langkah awal memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, kami memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM," ujar Eviyanti Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, jelas Eviyanti, Kemenkop-UKM juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM.
Dia mengatakan, di tahun 2022 ini pemerintah telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum. Fasilitasi akan diberikan kepada UMKM di berbagai wilayah di Indonesia.
"Kami juga siap membantu UMKM dalam mengatasi keterbatasan akses kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi," pungkas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati, mengapresiasi kepedulian Kemenkop-UKM dengan menggelar kegiatan penyuluhan terkait hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting karena akan membantu UMKM lebih memahami tahapan-tahapan untuk menjadi unit usaha yang formal.
"Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online," ucap Ati.
Sebagai informasi, kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang pelaku UMKM yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka adalah UMKM yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak, dan perseroan perorangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum