Jokowi Digoyang Isu JHT, Netizen: Pemimpin Tidak Amanah Punya Banyak Alasan Ingkari Janji
Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja memasuki masa pensiun atau 56 tahun dihujani sorotan dan kritik pedas publik.
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Aturan JHT Terbaru Disebut Disetujui Presiden, Ruhut Sitompul Langsung Bilang Begini
Warganet pun menagih janji keberpihakan Presiden Jokowi terhadap rakyat kecil, utamanya kaum buruh. Sejak Senin (21/2/2022) pagi, warga Twitter pun menggaungkan tanda pagar (tagar) JHT_JokowiHarusTurun. Lebih dari 7 ribu warganet telah menuliskan cuitan tersebut.
Akun Twitter @PartaiSocmed misalnya, menagih janji Jokowi soal Jaminan Hari Tua yang pernah dijanjikan akan bisa dicairkan satu bulan pasca-peserta terkena PHK atau tidak lagi bekerja.
Kala itu di periode pertama Pemerintahan Jokowi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara saat ini, aturan tersebut diubah bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Istana bahkan meminta masyarakat tidak perlu risau dengan pencairan di usia 56 tahun. Pihaknya berani mengeklaim bahwa kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
Akun Partai Socmed pun mengunggah dua kebijakan berbeda itu di laman Twitternya. Ia kemudian menyindir Jokowi soal janji seorang pemimpin.
"Pemimpin yang amanah akan menepati janji tanpa banyak alasan. Pemimpin yang tidak amanah akan punya banyak alasan untuk mengingkari janji," sentilnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: