Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan JHT Terbaru Disebut Disetujui Presiden, Ruhut Sitompul Langsung Bilang Begini

Aturan JHT Terbaru Disebut Disetujui Presiden, Ruhut Sitompul Langsung Bilang Begini Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP Ruhut Sitompul memberikan komentar mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, aturan JHT terbaru menuai komentar dari sejumlah kalangan. Bahkan, aturan tersebut menjadi polemik.

Baca Juga: Buntut Polemik Dana JHT, Jokowi Lakukan Ini ke Menaker Ida Fauziyah

Dikutip dari Suara.com, Ruhut mengatakan, pemerintah tak akan menyesatkan rakyatnya terkait dana JHT.

Sebab, pemerintah tentu tidak ingin membuat rakyatnya sengsara.

"Pemerintah Bapak Joko Widodo Presiden RI tidak pernah mau menyesatkan rakyat Indonesia tercinta," kata Ruhut Sitompul, dikutip dari Suara.com, Sabtu (19/2/2022).

Lebih lanjut, Ruhut secara tegas meminta orang-orang yang tidak terima untuk diam.

"Tolong yang tidak setuju JHT baik-baik saja duduk diboncengan nggak usah sok pintar," lanjutnya.

Ruhut memuji pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, JHT adalah bukti perhatian pemerintah kepada pekerja pasca usia produktif.

Ruhut mengatakan, apa yang dikatakan Moeldoko sudah benar.

"Sudah benar itu KSP Jenderal TNI AD Purn Mas Moeldoko paten, Merdeka!" ujarnya.

Dikutip dari Suara.com, Moeldoko menegaskan aturan terbaru JHT merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pasca produktif.

Baca Juga: Pencairan JHT Jadi Polemik, Puan Maharani Minta Dilakukannya Hal Ini

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan)," jelas Moeldoko.

Ia mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir tentang kelangsungan program JHT.

Moeldoko juga mengatakan bahwa saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: