Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Petinggi MUI Bilang Begini

        Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Petinggi MUI Bilang Begini Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing sangat tidak tepat. Ia menyebut perbandingan pernyataan Yaqut tidak 'apple to apple'.

        "Saya melihat ini sebuah kata-kata yang jauh sekali (perbandingannya). Bisa disebut langit dan bumi, mengkiaskan sesuatu itu sebaiknya apple to apple," kata Amirsyah dalam diskusi secara virtual, Jumat (25/2/2022).

        Baca Juga: Terkait Kasus Gonggongan Anjing, PA 212 Tak Main-Main, Sebut Akan Lakukan Ini Agar Menag Yaqut Turun

        Amirsyah menyebut bahwa substansi azan bukan hanya sekedar panggilan biasa. Melainkan panggilan azan memiliki nilai yang sangat tinggi karena menyangkut salah satu rukun iman.

        "Kalau misalnya suara azan dengan apa itu dikiaskan. Saya juga nggak tahu karena itu kan beda. Substansi azan panggilan suci untuk mengajak ke jalan Allah dan panggilan salat bukan sekedar panggilan biasa, tapi menyangkut salah satu rukun Islam, tingginya nilai-nilai azan itu," ucap Amirsyah.

        Menurut Amirsyah, secara logika bahasa sangat sulit membandingkan suara azan dengan hal yang lain. Terlebih membandingkannya dengan suara gonggongan anjing.

        Karena itu, Amirsyah mempertanyakan kenapa Menag Yaqut melontarkan dengan perbandingan gonggongan anjing. Ia pun menyayangkan pernyataan tersebut, karena tidak sesuai dengan substansi dan nilai-nilai azan.

        "Beliau harus melakukan klarifikasi, menjelaskan apa yang dimaksud?" ujarnya.

        Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kebijakannya soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid. Dia mengatakan aturan ini dibuat salah satunya untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

        Namun, ia menekankan aturan itu bukan melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Ia bilang hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel.

        Dia mengatakan aturan ini juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Ia menekankan demikian karena di daerah yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

        Baca Juga: Giliran GP Ansor Jatim Bela Menag Yaqut, Ingatkan Semua Agar Tak Termakan Manipulasi

        "Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya.

        Yaqut pun melontarkan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing.

        "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: