Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kelompok Ini Turun Tangan Bela Roy Suryo yang Diperkarakan Gegara Video Menag Yaqut, Siap-siap!

        Kelompok Ini Turun Tangan Bela Roy Suryo yang Diperkarakan Gegara Video Menag Yaqut, Siap-siap! Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) turun tangan membela eks politisi Partai Demokrat Roy Suryo yang dilaporkan ke polisi setelah dirinya memperkarakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas tudingan membandingkan suara azan dengan suara anjing. 

        Tim Penasehat Hukum Perhakhi Pitra Romadoni Nasution menegaskan, laporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditolak pihak kepolisian itu seharusnya tak diperkarakan balik. Apa yang dilakukan Roy Suryo disebutnya hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.

        Baca Juga: Bukannya Azan Bapak Ini Malah Takbiran ke Anaknya yang Baru Lahir, Duh! Menag Yaqut Diseret-seret!

        “Tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara,” kata Pitra kepada wartawan Senin (28/2/2022).

        Adapun Roy Suryo dilaporkan beberapa elemen masyarakat setelah perkara yang diadukannya ke Polda Metro Jaya ditolak. Dia juga dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengunggah video pernyataan Menag Yaqut di akun twitternya dan menyebut Yaqut membandingkan suara azan dan suara anjing.Video itu dituding telah dipotong Roy Suryo sehingga membuat onar di tengah masyarakat.

        Pitra lagi-lagi menyebut Roy Suryo juga tidak dapat diperkarakan atas cuitannya tersebut, sebab pernyataan Roy di media di sosial itu dinilai hanya sebuah penjelasan dari Roy yang notabene adalah pakar telematika atas berbagai pertanyaan soal keaslian video Menag Yaqut.  Lagi Pula Roy  Suryo lanjut Pitra bukan menjadi orang pertama yang mengunggah video kontroversial Menag Yaqut itu.

        “Bahwa meneliti Laporan Polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, Korban yang merasa dirugikan tidak jelas Legal Standingnya dikarenakan Kasus Pencemaran Nama Baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung), hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021,” tegasnya. 

        “Kami Pastikan Roy Suryo bukan yang pertama meng-Upload Video tsb, sebelum di Upload, Video Kontroversial tersebut sudah BANYAK beredar di YouTube dan media sosial lainnya bahkan dengan DURASI LEBIH PENDEK lagi (ada yg hanya 16 detik), jadi tidak benar isu yang mengatakan Roy Suryo yang pertama upload, melainkan video yang di upload tersebut merupakan suatu edukasi dari hasil penelitian dan kajian tentang keaslian Video yang beredar di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya memungkasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: