Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan lembaganya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.
"Semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” kata Budi.
Tak hanya Yaqut, lembaga antirasuah itu juga membuka peluang bakal memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang pada tahun lalu turut melakukan penyelidikan kasus kuota haji tambahan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.
Kemenag kemudian membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
Baca Juga: KPK Panggil Deputi Gubernur BI Soal Korupsi Dana CSR, Ini Kronologinya
Baca Juga: Dipanggil oleh KPK, Harta Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Capai Rp 182 Miliar
Namun, informasi yang didapat DPR Arab Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement