Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kritik Menag Yaqut, Omongan Yusril Nggak Kira-kira: Daripada Urus Azan, Mendingan...

        Kritik Menag Yaqut, Omongan Yusril Nggak Kira-kira: Daripada Urus Azan, Mendingan... Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut mengkritik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang belakangan ini tengah disorot berbagai pihak karena polemik pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berujung pada perbandingan suara azan dengan suara anjing.

        Ketimbang urus toa masjid, Yusril meminta Menag Yaqut fokus mengurus hal-hal yang lebih serius lainya, misalnya penurunan plang Muhammadiyah di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) beberapa hari lalu.

        “Menteri Agama sudah waktunya tangani masalah seperti ini. Daripada sibuk ngurusi suara azan dan membanding-bandingkannya dengan gonggongan anjing, yang malah bikin masalah tambah runyam,” tulis Yusril diakun Twitternya @Yusrilihza_Mhd dikutip Populis.id Selasa (1/3/2022).

        Baca Juga: Menag Yaqut Diserang Sana-Sini, Denny Siregar Pasang Badan Sebut Yaqut Kena Fitnah!

        Sebagaimana diketahui, video penurunan plang nama Muhammadiyah sempat bikin heboh jaga maya pada Senin (28/2/2022) kemarin. Video penurunan paksa plang itu diunggah oleh akun twitter @TofaTofa_id milik politisi partai Ummat Mustofa Nahrawardaya. Peristiwa ini terjadi di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

        “Muhammadiyah Banyuwangi, insya Allah akan menempuh jalur hukum atas perilaku ini. Mohon doanya. Kejadian 25 Februari 2022. @bukan_ustad @drhandri, tulis Mustofa Nahrawardaya dikutip di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

        Sementara itu, Camat Cluring Henri Suhartono memberikan penjelasan terkait penurunan Plang tersebut. Ia mengatakan, pencopotan plang dilakukan karena sudah menjadi keputusan bersama di tingkat pemerintahan kecamatan.

        Ia menyebut, ada undang-undang (UU) yang membuat plang nama itu harus dicopot.Pertama masalah tata perizinan pendirian bangunan, dan kedua terkait kegiatan yang tak diinginkan warga sekitar.

        “Untuk kondusivitas wilayah maka untuk sementara waktu tidak ada yang menghakimi antara ini dan itu,” ungkap Henri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: