Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam mendapat hukuman maksimal hingga 20 tahun seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Dua Perusahaan Pembayaran Digital di Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Sementara sebelumnya, Indra Kenz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa, namun dengan platform Binomo.
Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam mendapat hukuman maksimal hingga 20 tahun seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Sementara sebelumnya, Indra Kenz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa, namun dengan platform Binomo.
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam.
Baca Juga: Kasus Binomo Terus Berjalan, Perkara Doni Salmanan Naik Status ke Penyidikan
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.
Selain memeriksa Doni Salmanan, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum.
"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.
Baca Juga: Menyusul Indra Kenz, Crazy Rich Bandung jadi Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Doni Salmanan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," beber Ramadhan.
Senasib Indra Kenz
Pada 24 Februari 2022 lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Binomo.
Dalam perkara ini Indra Kenz juga terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kekinian, penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Indra Kenz. Mulai dari rumah hingga mobil mewah.
Penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga sebagai bagian dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Baca Juga: Telusuri Aset Indra Kenz, Polri Incar Kekasih dan Calon Mertua
Termuktahir, penyidik juga telah memeriksa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong lantaran diduga turut menerima hasil kejahatan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: