Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keras! Soal Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Tokoh NU: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum di Negara Ini!

        Keras! Soal Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Tokoh NU: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum di Negara Ini! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar mengomentari pengurangan hukuman bagi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA).

        Diketahui, Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.

        Baca Juga: Dapat Diskon! Hukuman Penjara Edhy Prabowo, Terdakwa Kasus Korupsi Jadi 5 Tahun!

        Gus Umar mengaku sedih dengan adanya pengurangan hukuman tersebut.

        “Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini,” ucap Umar dilansir Fajar.co.id dari twitter pribadinya, Rabu (9/3/2022).

        Terlebih, alasan MA mengurangi hukuman Edhy dikarenakan kinerja baik yang dilakukan Edhy pada saat menjabat sebagai menteri.

        “Kalau menteri kinerja baik masa’ korupsi. Logika Parah,” pungkasnya.

        Sebelumnya, Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.

        Hukuman tersebut lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

        “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

        Andi menuturkan, Majelis Hakim juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana lima tahun penjara.

        Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

        Baca Juga: Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri

        Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

        Kemudian, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

        Sehingga jelas perbuatan Edhy Prabowo tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: