Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Minta Jokowi Lantik Komisioner KPU Sebelum 11 April 2022

        DPR Minta Jokowi Lantik Komisioner KPU Sebelum 11 April 2022 Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
        Warta Ekonomi -

        Komisi II DPR meminta Presiden Joko Widodo segera melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih periode 2022-2022, sebelum 11 April 2022. Diketahui, masa jabatan para komisioner KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

        "Semestinya Presiden Jokowi melantik anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 sebelum periode yang sekarang habis masa baktinya agar tidak terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu ," kata Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim, kepada awak media, Jumat, 11 Maret 2022.

        Luqman mengatakan tak ada aturan yang melarang Jokowi melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih sebelum masa jabatan anggota KPU sebelumnya berakhir.

        "Sebelum 11 April boleh Presiden melantik KPU-Bawaslu," kata Luqman.

        Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, justru yang tidak boleh dilakukan Presiden adalah melantik anggota KPU-Bawaslu RI 2022-2027 lewat dari tanggal 11 April 2022.

        Sebelumnya, DPR resmi menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR, medio Februari 2022.

        Adapun daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang telah ditetapkan oleh DPR yakni:

        KPU

        1. Betty Epsilon Idroos
        2. Hasyim Asyari
        3. Muhammad Afifuddin
        4. Parsadaan Harahap
        5. Yulianto Sudrajat
        6. Idham Holik
        7. August Mellaz

        Bawaslu

        1. Lolly Suhenty
        2. Puadi
        3. Rahmat Bagja
        4. Totok Haryono
        5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: