Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya akan mempelajari dan menganalisa kasus skandal 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Adapun persoalan yang terkenal dengan istilah 'kardus durian' itu terjadi pada 2012 silam. Kala itu ada dugaan suap dari anggaran untuk dana optimalisasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (16/3).
Juru bicara KPK belatar belakang jaksa ini mengakui, adanya dugaan praktik suap di kasus tersebut. Namun sampai saat ini lembaga antirasuah belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Ali mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan suap di skandal 'kardus durian' ini bisa melaporkannya ke KPK.
"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," ungkapnya.
Sebagai informasi, skandal 'kardus durian' ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini sudah berubah nama menjadi Kemnaker.
Pada persidangan tahun 2012 silam, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Cak Imin diduga menerima Rp 400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat