Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Minta Pendeta Saifuddin Ditangkap, Abu Janda Gak Terima: Dikit-dikit Pakai Pasal Penistaan

        Mahfud MD Minta Pendeta Saifuddin Ditangkap, Abu Janda Gak Terima: Dikit-dikit Pakai Pasal Penistaan Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polisi menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim karena dianggap lakukan penistaan Agama Islam.

        Menanggapi itu, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda membela Pendeta Saifuddin Ibrahim.

        Baca Juga: Soal Pendeta Saifuddin, Suara Ustaz Yusuf Mansur Keras Banget: Jangan Dibiarkan!

        Abu Janda meminta Mahfud MD tidak menggunakan pasal penodaan Agama untuk menjerat sang Pendeta.

        “Tolonglah pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit-dikit pakai pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak.. apalagi sampai pendeta dimasukin bui,” kata Abu Janda di Instagram-nya, @permadiaktivis2, dikutip Kami 17 Maret 2022.

        Abu Janda beranggapan ada banyak penistaan agama dari pihak muslim yang tidak diproses. Dia mencontohkan Ustad Abdul Somad.

        “Sementara penistaan ke agama non islam seperti Abdul Somad yang sudah dilaporkan menista agama merek tidak diproses,” katanya.

        “Cuma bikin umat non muslim makin sakit hati simpan akar pahit.. tidak sehat untuk republik ini.. mohon dipertimbangkan pak,” sambung dia.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

        Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

        “Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.

        Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.

        “Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambungnya.

        Baca Juga: Gak Main-Main, Pendeta Saifudin Ajak Duel Carok Mahfud MD: Mati-matilah!!!

        Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: