Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas dua polisi pengawal Habib Rizieq.
Menurut Hakim Ketua M. Arif Nuryanta, Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.
Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Baca Juga: Telak! Pemukiman yang Dulu Ahok Gusur Jadi Pilihan Anies Baswedan untuk Tanah yang Dibawa ke IKN
Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.
Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry di PN Jakart Selatan, Jumat (18/3).
Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.
Baca Juga: Beri Penghargaan Man of the Year ke Habib Rizieq, Jusuf Hamka Cerita Diperiksa Polisi
Adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Penembakan FPI dua orang di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, sedangkan empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto