Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Menduga Dua Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Bakal Bebas, Orangnya Rizieq: Sesat!

        Sudah Menduga Dua Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Bakal Bebas, Orangnya Rizieq: Sesat! Kredit Foto: Dok. PojokBogor
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI.

        Dua terdakwa pembunuh Laskar FPI itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang putusan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).

        "Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz Yanuar dilansir dari JPNN, Jumat (18/3).

        Baca Juga: Kritik Pedas Rizieq Shihab, Habib Kribo: Gerombolan Anda Bukan Ulama, Cuma Modal Peci sama Jenggot!

        Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.

        Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.

        "Di situ (terdakwa, red) yang melakukan, di situ yang bersaksi," ucap Aziz yang juga pengacara Habib Rizieq itu.

        Dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas.

        Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia. 

        Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa.

        "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: