Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suara Munarman Menggelegar Soal Tuduhan Terlibat Terorisme: Saya Menyampaikan Permohonan...

        Suara Munarman Menggelegar Soal Tuduhan Terlibat Terorisme: Saya Menyampaikan Permohonan... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa Munarman meminta majelis hakim agar memutuskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

        Hal itu disampaikan Munarman dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

        "Saya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan dan menyatakan saya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU," terang Munarman di PN Jaktim, Senin (21/3/2022).

        Munarman mendesak hakim membebaskan dirinya dari ketiga dakwaan yang diajukan JPU.

        Baca Juga: Sering Dituduh Intoleran, Suara Pendeta Weol Menggelegar: Zaman Pak Anies Baswedan Kami Mendapat…

        Pentolan FPI ini juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan JPU membebaskan dirinya dari tahanan.

        "(Hakim) memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat saya di masyarakat," tegasnya.

        Munarman kembali membantah dirinya terlibat dalam tindakan terorisme di Indonesia.

        Dia menduga ada yang merekayasa kasus tertentu dengan tujuan dirinya bisa dipidana.

        Selain itu, Munarman turut menyinggung soal pembubaran FPI dan kasus tewasnya enam laskar FPI.

        Munarman menuturkan, dua peristiwa ini menjadi rangkaian cerita yang disusun demi membuktikan dirinya adalah gembong teroris.(*)

        Baca Juga: Bakal Nikah dengan Adiknya Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Lebih Baik Segera Mundur dari Jabatannya!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: