Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bappenas: Pengembangan Wilayah Pesisir Langkah Konkret Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

        Bappenas: Pengembangan Wilayah Pesisir Langkah Konkret Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kredit Foto: Bappenas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam upaya mencapai sasaran dan target percepatan pembangunan daerah tertingga di 2020-2024, Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa diwakili staf ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infastruktur, Felix Fernando Wanggai mengungkapkan Pemerintah telah meletakkan pendekatan koridor pertumbuhan dan juga koridor pemerataan berbasis wilayah pulau.

        "Pendekatan dengan koridor pemerataan mengutamakan pengembangan wilayah penyangga atau interland yang berada di sekitar pusat pertumbuhan. Serta daerah dan kawasan Tertinggal untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak dasar sesuai dengan kaidah tujuan pembangunan berkelanjutan," ucap Felix mewakili Menteri Bapennas dalam agenda Launching Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRANAS PPDT, Selasa (22/3/2022). 

        Baca Juga: Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Bappenas Targetkan Kemiskinan di 2045 Dekati Nol

        Felix menjelaskan wilayah penyangga yang dimaksud adalah kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar, terdepan serta daerah tertinggal. Salah satu perhatian Pemerintah kata Felix untuk fokus kewilayahan dalam proses pembangunan desa adalah pengembangan daerah pesisir.

        "Daerah pesisir memiliki kondisi geografis lingkungan ekonomi dan budaya yang khas," kata Felix. "Pengelolaan dan perencanaan perlu memperhatikan berbagai kondisi tersebut mulai. Desa pesisir sendiri memiliki potensi ekonomi mulai dari potensi perikanan tangkap dan budi daya ekosistem mangrove, barang muatan kapal tenggelam, hingga wisata bahari," tambahnya.

        Hal ini dilakukan Pemerintah karena wisata di daerah pesisir merupakan salah satu perhatian untuk meningkatkan ekosistem budaya lokal. "Dari 62 daerah tertinggal rata-rata juga memiliki karakter wilayah kepulauan atau pesisir. Seperti Kepulauan Nias, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Maluku maupun juga pesisir di wilayah Papua," tuturnya.

        Seperti diketahui, Presiden Jokowi memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran, perbatasan, dan desa-desa sejak tahun 2014. Hal tersebut menunjukkan bahwa bentuk konsentrasi di daerah-daerah tertentu saja, tetapi menyeluruh atau Indonesia sentris.

        "Upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal sejalan dengan visi2045 yang ditopang oleh empat pilar pembangunan Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan iptek, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional, dan tata kelola pemerintahan," ucap Felix mewakili Menteri Bapennas, Selasa (22/3/2022).

        Ia menjelaskan pada tahun 2045 nantinya pemerataan pembangunan makin luas dengan pendapatan yang makin merata bagi seluruh masyarakat. Selain itu, kesenjangan antarwilayah makin kecil, infrastruktur yang merata serta kemiskinan akut dapat diatasi.

        "Kita merencanakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang merata ke seluruh kelompok pendapatan. Tingkat kemiskinan pada tahun 2045 diharapkan dapat mendekati 0 atau 0,02%," ungkap Felix.

        Dalam rangka percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal yang telah ditetapkan serta sebagai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian PPN/Bappenas merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut.

        "Kita memerlukan dokumen perencanaan bersifat spesifik sebagai pedoman operasional bagi instansi daerah dan juga tentu stakeholder dalam konteks percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berbasis kewilayahan hal ini sesuai dengan amanat PP nomor 78 tahun 2014," ungkap Felix.

        Tercatat, 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di 5 pulau besar, yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara, dan Pulau Papua dengan distribusi di berbagai provinsi, yakni 22 kabupaten di Provinsi Papua; 8 kabupaten di Papua Barat; 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur; 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat; 6 kabupaten di Maluku; 2 kabupaten di Maluku Utara; 3 kabupaten di Sulawesi Tengah; 4 kabupaten di Sumatra Utara; 1 Kabupaten di Sumatra Barat; 1 kabupaten di Sumatra Selatan; dan 1 Kabupaten di Lampung.

        Jumlah ini jauh turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: